Layanan gadai sertifikat di MyPerformance adalah fasilitas pinjaman dengan jaminan sertifikat properti, seperti SHM, HGB, atau AJB. Nasabah dapat mengajukan pinjaman tunai dengan menjaminkan sertifikat tanah atau bangunan yang sah.
Kami menerima:
SHM (Sertifikat Hak Milik)
HGB (Hak Guna Bangunan)
AJB (Akta Jual Beli)
Sertifikat harus atas nama pribadi pemohon atau disertai surat kuasa dan dokumen pendukung jika atas nama orang lain.
Proses pengajuan biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil survei.
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia minimal 21 tahun
Memiliki penghasilan tetap
Memiliki sertifikat tanah/bangunan asli
Menyertakan fotokopi KTP, KK, dan NPWP (jika ada)
Jumlah pinjaman tergantung pada nilai agunan dan hasil penilaian internal MyPerformance. Umumnya mencapai hingga 70% dari nilai properti yang dijaminkan.
Ya, sertifikat disimpan dengan aman oleh MyPerformance dan hanya digunakan sebagai jaminan. Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan dokumen nasabah.
Jika terjadi keterlambatan, akan dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlambatan berkepanjangan dapat mempengaruhi status jaminan.
Bisa. MyPerformance memperbolehkan pelunasan lebih awal dengan perhitungan sisa pokok pinjaman dan denda ringan jika berlaku.
Perpanjangan dapat dilakukan berdasarkan evaluasi kembali, selama tidak ada keterlambatan pembayaran dan kondisi jaminan masih valid.
Kamu bisa mengajukan melalui:
Aplikasi MyPerformance
Website resmi: myperformance.co.id
Datang langsung ke kantor cabang terdekat